Pekanbaru, - Selama tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan jajarannya menangani sebanyak 41 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba).
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar dalam press release akhir tahun 2021 di aula kantornya, Selasa (28/12/2021).
Robinson, menyebutkan, 41 kasus narkoba yang ditangani BNNP Riau bersama satuan kerja (Satker) yang lain, pihaknya juga menyita barang bukti yang terdiri dari 10, 013 kilogram (kg) sabu, 146, 65 gram ganja serta 1, 47 gram atau 113 Bloter 2-CB yang merupakan narkotika jenis baru.
‘’Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 41 tersangka ini, sama halnya BNNP Riau dan jajarannya menyelamatkan nyawa sekitar 70.251 orang atau warga Riau, dan Indonesia pada umumnya, ’’ imbuhnya.
Ditambahkannya, upaya upaya penanggulangan pelayahgunaan narkoba di Riau terus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Tujuan itu diimplementasikan melalui 3 (tiga) pendekatan, yakni Hard Power Approach terhadap bandar, pengedar dan kurir narkoba. Kedua, menggunakan pendekatan Soft Power Approach melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabiltasi.
” Yaitu pendekatan apa yang kita sebut dengan Smart Power Approach. Cara ketiga ini BNN menggunakan teknologi informasi dan media sosial sebagai pelaksanaan pencegahan dan pemberatasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba, ’’ tutup Robinson. (Mulyadi).