Diduga Pengedar Sabu Warga Rintis Disergap Tim Opsnal Reskrim Senapelan

    Diduga Pengedar Sabu Warga Rintis Disergap Tim Opsnal Reskrim Senapelan
    Diduga Pengedar Sabu Warga Rintis Disergap Tim Opsnal Reskrim Senapelan

    Pekanbaru, - Diduga pengedar, Tim Opsnal Reskrim Polsek Senapelan, sergap seorang Pemuda Jalan Hasanudin Gg. Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru pada Senin, (4/1/2022) siang.

    "Tersangka berinisial FR (26), kita amankan saat pelaku berada di Pemuda Jalan Hasanudin Gg. Amaliyah Kelurahan Rintis pada Senin, (4/1/2022) siang sekira pukul 14:00 WIB, " kata Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H, M.H, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan Mitra Polresta Pekanbaru, Minggu (9/1/2022) di Pekanbaru.

    Dikatakan Kapolsek, dari tangan tersangka FR (26), Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan Narkotika Jenis Shabu seberat 4, 77 gram dari pelaku.

    Sebelum pelaku diamankan lanjut Kapolsek, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hasanudin Gg. Amaliyah Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,

    "Mendapat informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, " ujar Kapolsek.

    Dari hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka inisial FR (26) saat berada di Jalan Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru pada Senin, (4/1/2022) siang.

    "Dari tangan tersangka FR (26) kami mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis sabu seberat 4, 77 gram dan satu unit Handphone Merk VIVO warna Purple, " beber Kapolsek.

    Sementara hasil tes Urine yang dilakukan pihaknya lanjut Kapolsek, tersangka terkonfirmasi positif menggunakan Narkotika yang mengandung Metamfetamin.

    "Tersangka FR (26) akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar, " tutup, Kapolsek.(Mulyadi).

    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Curi Sepeda Motor Parkir di SM Amin, Pemuda...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Tenayan Raya Ucapkan Selamat Milad...

    Berita terkait