Dua Pelaku Ditabrak Polisi Gagalkan Aksi Jambret

    Dua Pelaku Ditabrak Polisi Gagalkan Aksi Jambret
    Dua Pelaku Ditabrak Polisi Gagalkan Aksi Jambret

    Pekanbaru, - Dua pelaku jambret gagal menikmati hasil kejahatannya, setelah upayanya kabur digagalkan Bripka Oktavianus Yusbar (42), Jumat (4/1/2022).

    Keduanya gagal kabur, meski Oktavianus harus mengalami terkilir di kakinya.

    Aksi heroik ini, dilakukan Bripka Oktavianus pagi sekitar pukul 08.20 WIB. Saat mendengar teriakan warga ada jambret, hingga kedua pelaku berhasil diamankan.

    Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan, korban kedua pelaku adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nur Habibi (32).

    Kronologisnya, saat itu korban mengendarai sepeda motor sambil anaknya masih masih kecil, pergi ke warung di dekat Simpang Arkom, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, untuk membeli telur.

    Tiba di warung, korban turun dan masuk ke kedai dengan meninggalkan anaknya diatas motor dan satu unit handphone diletakkan di dashboard sepeda motor.

    Melihat kesempatan itu, kedua pelaku yang berboncengan langsung beraksi mendekati sepeda motor korban dan pelaku dibelakang merampas handphone korban.

    Pemilik warung melihat aksi keduanya langsung berteriak, sehingga Oktovianus sedang melaksanakan patroli dengan sepeda motor, sedang patroli langsung merespon dan mengejar kedua pelaku.

    “Merespon minta tolong warga anggota (Unit) Samapta atas nama Oktovianus sedang melaksanakan patroli dengan sepeda motor, langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor yang akan melarikan diri tersebut. Sehingga kedua pelaku terjatuh, dan masyarakat membantu meringkus 2 pelaku yang sudah berhasil mengambil handphone korban, ” jelas Manapar.

    Berhasil mengamankan kedua pelaku, Bripka Oktavianus langsung menghubungi Pos SPKT Polsek Tenayan Raya, untuk meminta bantuan menjemput kedua pelaku.

    “Kedua pelaku dan barang barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan, korban juga sudah membuat laporannya, ” jelas Manapar.

    Dari introgasi sementara, salah satu pelaku mengaku pernah ditahan pada tahun 2013 atas kasus ganjal ATM.

    “Untuk kejahatan jambret, keduanya mengakui sudah 4 kali melakukan yakni di daerah Bangkinang Kampar dan juga Pekanbaru, ” sebut Manapar.

    Sedangkan, akibat aksi Bripka Oktavianus ini, dia harus mengalami cidera terkilir pada kakinya akibat menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor kedua pelaku. (Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi

    Mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Lima Pelaku Balap Liar Diqmankan Tim Blue...

    Artikel Berikutnya

    Arsadianto Rachman Serahkan Berkas Balon...

    Berita terkait