Pria Marpoyan Damai Gasak Anak Tiri Di Kamar Mandi Sambil Berdiri

    Pria Marpoyan Damai Gasak Anak Tiri Di Kamar Mandi Sambil Berdiri
    Home Hukrim Pria Pekanbaru Ini Gasak Putri Tiri Berulang Kali, Ada di Kamar Mandi,... HUKRIM Pria Pekanbaru Ini Gasak Putri Tiri Berulang Kali, Ada di Kamar Mandi, Ada Juga Sambil Berdiri

    Pekanbaru, - Entah setan apa yang merasuki pikiran NH. Ayah bejat berusia 48 tahun ini tega menggagahi putri tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga berulang kali. Saat sang istri, S tak berada di rumah.

    NH akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru di rumahnya, di Jalan Inpres, Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Senin (3/1/2022).

    “Ditangkap Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, ” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Selasa (4/1/2022).

    Peristiwa memalukan itu lanjut Kasat,  terungkap sekitar akhir Desember 2021 lalu. Tepat nya Ahad (31/12/2021) lalu. Saat korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) dimarahi pelaku lantaran tak mau disuruh mencuci piring.

    Lalu korban melawan, karena dikejar pakai parang korban berlari ke luar rumah menuju rumah tetangga.

    “Di situ diamankan ibu nya beserta tetangga yang lainnya. Di situlah korban bercerita bahwa dia sudah disetubuhi oleh bapak tirinya. Aksi itu telah dilakukan sejak Agustus 2021, ” ulasnya.

    Tidak terima atas kejadian yang menimpa anak kandungnya tersebut, S (48) ibu korban pun melaporkan sang suami ke Polresta Pekanbaru.

    Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka pun berhasil diringkus di rumahnya.

    “Terakhir aksi yang dilakukan tersangka terjadi di akhir bulan Desember 2021 di kamar mandi rumahnya sambil berdiri. Di saat sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah, ” terang Kasat Reskrim.

    Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

    “Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pidana, ” pungkas Andri. (Mulyadi).

    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Riau Beri Santunan 500 Anak Yatim...

    Artikel Berikutnya

    Mobil Pajero Ringsek Usai Tabrak Pembatas...

    Berita terkait